Nasional
Sembilan 'Jagoan Minum' Tewas setelah Konsumsi Miras Oplosan, Pemilik Warung Remang-remang Ditangkap
Pesta miras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara tewaskan 9 orang. Pemilik warung jadi tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari kasus tewasnya 9 orang setelah pesta miras oplosan di Jepara.
Dikabarkan, Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara kini telah ditetapkan tersangka
Prawiraharjo meracik dan menjual miras oplosan yang menewaskan 9 orang. Kepada polisi, Wiwik mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat.
"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di onlineshop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Rozi menjelaskan Wiwik ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).
Sembunyikan miras di rumah orangtua
Ia mengatakan polisi telah menyita barang bukti miras yang disembunyikan Wiwik di rumah orangtuanya.
"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," jelas dia.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pesta miras 'gingseng' usai gajian
Sebagian besar korban miras oplosan racikan Wiwik adalah buruh bangunan.
Mereka pesta miras opolosan setelah menerima upah proyek. Di warung angkringan tersebut, mereka berlomba siapa yang kuat bertahan dengan minum miras terbanyak.