Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Manado

BREAKING NEWS Warga Manado Tewas Dianiaya Pakai Sajam, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

KN (40) warga Karame Kecamatan Singkil kini telah ditahan Polres Manado atas tindakannya yang melakukan penganiayaan

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
IST
Pelaku Penganiayaan di Tuminting 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - KN (40) warga Karame Kecamatan Singkil kini telah ditahan Polres Manado atas tindakannya yang melakukan penganiayaan pada, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Singkil Satu Lingkungan VI, Manado.

Tersangka diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Tersangka menyerahkan diri pada Kamis, 3 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Manado,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan ini dilakukan tersangka terhadap korban lelaki Abda Karim (27) warga Tuminting, Manado.

“Saat itu korban sedang berada di TKP, tiba-tiba didatangi oleh tersangka bersama rekan-rekannya dengan menggunakan 4 buah sepeda motor.

Tersangka langsung mencabut senjata tajam dan menikam korban sebanyak dua kali ke arah punggung bagian belakang,” terangnya.

Setelah terkena tikaman, korban dan rekan-reknnya langsung melarikan diri, begitupun rombongan tersangka langsung meninggalkan TKP.

Korban kemudian diantar rekan-rekannya ke RS Medical Centre Paal Dua untuk mendapatkan perawatan medis.

“Namun karena kondisinya semakin kritis, korban kemudian dirujuk ke RS Prof Kandou Malalayang Manado. Nyawa korban akhirnya tak bisa tertolong dan meninggal dunia pada hari Kamis, 4 Februari 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kasus ini sendiri menurut Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast masih terkait dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Pusat Kota Manado, pada hari Rabu (26/2/2022) dini hari. “Diduga motif penganiayaan adalah aksi balas dendam dari kelompok tersangka,” ujarnya.

Polisi pun terus memberikan atensi serius terhadap peristiwa penganiayaan ini, dengan menggelar patroli di daerah rawan gangguan kamtibmas.

“Kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh aparat Kepolisian. Serahkan proses hukumnya kepada aparat Kepolisian, tahan diri dan jangan ada lagi aksi balas dendam,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Gempa 5,5 SR Guncang Banten Jumat 4 Februari 2022, Terjadi Baru Saja, Ini Info Analisis Tsunami BMKG

Baca juga: BREAKING NEWS, Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Banten, BMKG: Waspada Gempa Susulan

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 4 Februari 2022: Kasus Baru Tembus 32.211 Pasien, 42 Kematian Harian

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved