Berita Nasional
KSAD Dudung Dilaporkan soal Penistaan Agama, Panglima TNI Tak Tinggal Diam, Ini Penjelasannya
Laporan masyarakat menilai KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman telah melakukan penistaan agama bakal ditanggapi Panglima TNI
TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan masyarakat yang menilai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman telah melakukan penistaan agama bakal ditanggapi oleh Panglima TNI Andika Perkasa Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa hal itu sudah bagian dari tugas dan tanggungjawabnya.
“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika Perkasa pada Kamis (3/2/2022), dikutip dari Kompas TV.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat yang menamakan diri Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Dudung ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

KUHAP APA menilai Dudung telah menistakan agama dan membuat gaduh dengan mengatakan Tuhan bukan orang Arab.
Kemudian, Jenderal Andika mengatakan bahwa kasus ini sudah diproses oleh pihak Puspomad.
Andika juga menyebut bahwa kini Puspomad tengah mengagendakan kepada pihak pihak termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.
“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”
Penggalian keterangan akan dilakukan sesegera mungkin.
Pasalnya, pihaknya merasa perlu mendengarkan langsung terkait laporannya kepada Dudung.
Ketika ditanya prosesnya, Andika menyebut bahwa proses peradilan di Polisi Militer tak akan jauh berbeda dengan peradilan umum.
“Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.
“Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”
Pernyataan KUHAP APA
Sebelumnya, KUHAP APA mendatangi Puspomad dan menyampaikan laporannya dalam bentuk keterangan tertulis.
Kepada awak media, Damai Hari Lubis yang merupakan bagian dari KUHAP APA menyebut bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan pasal berita bohong dan penodaan agama," katanya dalam keterangan tertulis.
Adapun, pernyataan yang menjadi sorotan adalah ketika dudung mengatakan"Tuhan bukan orang Arab."

Pernyataan itu dinilai sudah membuat gaduh karena dilontarkan oleh perwira tinggi TNI.
"Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman."
"Seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD," kata Damai.
"Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru," lanjut dia. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Viral Pria Pamer Alat Vital di Jalanan, Fakta di Balik Kejadian Terungkap, Ternyata
Baca juga: Gempa Guncang 18 Daerah Tadi Pukul 17.10 WIB, Magnitudo 5.5, Info BMKG Titik Pusat di Dekat Banten
Baca juga: Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Punya Harta Rp 300 Miliar, Terungkap Ladang Bisnisnya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com