Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Seorang Pejabat Pamer 'Makan Uang', Bergepok-gepok Uang Berserakan di Piring hingga Meja

Dalam video berdurasi 14 detik tersebut, pria berbaju batik warga hijau itu memegang sendok dan garpu.

Dokumentasi Bupati Tangerang
Viral pamer uang, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Syaefunnur Maszah, mengundurkan diri, Rabu (2/2/2022). Ini sosoknya. 

Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk ASN dan jajaran direksi BUMD di Kabupaten Tangerang.

"Saya memohon maaf atas kejadian ini, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," ungkapnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Sampai ke Telinga Walikota

Mundur dari Jabatan

Atas kejadian itu, Syaefunnur resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (2/2/2022).

"Mulai hari ini saya mengundurkan diri menjadi Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang," ujarnya, sebagaimana dilansir Warta Kota.

Dikatakannya, keputusannya untuk mundur dari jabatan Dirut Perumda NKR, sebagai wujud tanggung jawab moralnya sebagai pejabat publik.

"Mundurnya sebagai Dirut Perumda ini, merupakan sikap gentleman saya dan bertanggung jawab sebagai pejabat BUMD," terangnya.

Ombudsman Banten Minta Bupati Tangerang Periksa Aliran Dana Syaefunnur

Viralnya kasus pamer gepokan uang itu membuat Ombudsman RI Perwakilan Banten angkat bicara.

Pihaknya meminta agar Bupati Tangerang melibatkan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tujuannya, untuk memeriksa Syaefunnur.

Demikian disampaikan Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Banten, Harri Widiarsa.

"Segera lakukan pemeriksaan termasuk aliran transaksi keuangannya dengan melibatkan PPATK."

"Jangan ada ruang abu-abu dalam penegakkan disiplin di Pemerintahan Kabupaten Tangerang," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Harri juga mendesak Bupati Tangerang untuk melakukan evaluasi serta memberikan sanksi tegas dan terukur jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved