Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Bupati Langkat

Kabar soal Penjara Manusia Milik Bupati Langkat, Diduga Para Penghuni Tak Digaji, Kerja 10 Jam

Seperti yang diketahui kediaman rumah Bupati Langkat tengah jadi sorotan. Hal tersebut terkait dengan temuan yang mengejutkan publik.

Editor: Glendi Manengal
(TRIBUN MEDAN/HO)
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kediaman rumah Bupati Langkat tengah jadi sorotan.

Hal tersebut terkait dengan temuan yang mengejutkan publik.

Kini kembali ada temuan baru penghuni yang kerja selama 10 jam.

Baca juga: Seorang Wanita Ditangkap karena Buat Tahu Bercampur Formalin, Diduga Telah Dipasarkan ke Daerah Ini

Baca juga: Segini Uang yang Diduga Diterima Siwi Widi Mantan Pramugari, Diduga Uang Suap dari Pegawai Pajak

Baca juga: Perjalanan Rombak Kabinet Gubernur Sulut Olly Dondokambey, 7 Kali Gelar Rolling, Berikut Rinciannya

Beberapa temuan baru didapatkan terkait penjara manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Di mana diketahui para penghuni kerangkeng manusia tersebut rupanya berjumlah sekitar 48 orang.

Temuan tersebut didapatkan oleh Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU).

Koordinator PBSU Willy Agus Utomo menyampaikan, hal tersebut dari hasil investigasi. setelah  telah kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan mengunjungi tempat dugaan kerangkeng manusia tersebut.

"Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, warga, dan mantan penghuni rehabilitasi," katanya, Rabu (2/2/2022).

PBSU menyebut para penghuni diduga diperkerjakan selama 10 jam, di perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan perkebunan PT Dewa Peranginangin dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun.

Di mana diduga merekan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

"Mereka tidak menerima upah hanya diberi makan dan pooding. Mereka tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sementara itu temuan lainnya yakni Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin.

Dan pabrik tersebutlah menjadi lokasi kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Masih kata Willy, berdasarkan hal tersebut, maka elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut.

Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved