Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Minyak Goreng

Harga Jual Minyak Goreng di Pasar Melonguane Talaud Masih Rp 25-35 Ribu per Liter

Para pelaku usaha masih menjual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 25 per liter sampai Rp 35 ribu per liter

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Chintya Rantung
Ivent/Tribun Manado
Penjual menjual minyak goreng di pasar Melonguane Talaud 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Harga jual minyak goreng di kabupaten kepulauan Talaud terpantau masih tinggi dan melebihi harga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di terapkan oleh pemerintah.

Dari penelusuran Tribun Manado Kamis (3/2/2022), para pelaku usaha masih menjual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 25 per liter sampai Rp 35 ribu per liter kecuali minyak goreng bermerek yang dijual dalam kemasan dua liter dibandrol dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 55 ribu.

Abson salah satu penjual di pasar Melonguane kepada Tribun Manado mengatakan kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sejak bulan Desember lalu dengan penjualan mulai dari Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per liternya.

"Kami terpaksa menjual dengan harga seperti itu dikarenakan harga pengambilan di distributor rata-rata Rp 25 ribu per liternya, ditambah lagi stok terbatas, jadi kami penjual kecil terpaksa mengambil untung 5000 dalam per liter," ujar Abson.

Sementara itu Kepala Dinas Perindag Pemkab Talaud Pica Maabuat saat dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat akan dilaksanakan inspeksi atau operasi pasar.

"Kami akan melaksakan rapat dulu seusai itu akan dilaksakan operasi pasar di lapangan," ujar Maabuat saat di hubungi lewat via telepon.

Seperti diketahui Pasca Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berlaku per hari ini, Selasa, 1 Februari 2022. Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan ke pasar dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis pekan lalu, 27 Januari 2022. Ia menyebutkan, DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp 10.300 per liter.

Dengan begitu, pemerintah mematok harga minyak goreng di pasar yang berlaku per hari ini sebagai berikut:

minyak goreng curah Rp 11.500 per liter

minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter

minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter

Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian.(iv)

Tentang Talaud

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved