Justice fot Icha
Penjelasan Kuasa Hukum Kasus Dugaan Rudapaksa Terhadap Bocah 10
Dari pengakuan ibu korban bernama, korban sempat diperlihatkan video para saksi yang diperiksa polisi.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan rudapaksa bocah 10 tahun di Manado, Sulawesi Utara yang mulai mendapat titik terang.
Bocah 10 tahun tersebut sebelumnya diinformasikan meninggal karena menderita kanker darah atau leukemia.
Dari pengakuan ibu korban bernama, korban sempat diperlihatkan video para saksi yang diperiksa polisi.
"Dan dia (korban) menunjuk dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap dirinya," ujar Kuasa Hukum keluarga, Irwan Mamonto saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Rabu (2/2/2022).
Mamonto membeberkan, bahwa sebelum korban meninggal, almarhumah pernah menyebut nama pelaku.
Tak hanya itu, korban juga mengatakan kalau dia dicabuli sebanyak dua kali oleh mereka.
Hanya saja detail kasus tersebut tidak diketahui.
"Menurut keterangan, pada saat ibunya tanya ke anak itu sebelum meninggal, dia sempat menyebut nama inisial A dengan E.
Berangkat dari situ kalau saya sebagai kuasa hukum melihat pengakuan pihak ibu dan RS Teling Manado.
Tapi tempat di mana dan kapan dilakukan, belum tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mamonto menjelaskan, dari penjelasan keluarga pada 28 Desember 2021, anaknya sempat dirawat di RS Teling Manado dengan keluhan perdarahan hebat.
Karena korban terus mengalami perdarahan, pada saat itu juga dokter lantas merujuk ke RS Kandou Manado.
Dikatakan Mamonto, pada saat pemeriksaan awal di RS Teling Manado, dokter menjelaskan ke keluarga korban mengalami luka sobek di bagian alat vital dan sejumlah memar di bagian tubuhnya.
Setelah melakukan pemeriksaan oleh dokter RS Teling Manado, terdapat di tubuhnya ada lebam-lebam.
"Dari situ ada indikasi bahwa korban ini mengalami kekerasan seksual menurut keterangan ibu korban," katanya.