Kasus Ujaran Kebencian
Masih Ingat Yahya Waloni? Dipenjara karena Kasus Ujaran Kebencian, Ternyata Kini Sudah Dibebaskan
Masih ingat dengan Yahya Waloni? yang ditahan karena ujaran kebencian. Ternyata Yahya Waloni sudah dibebaskan pada tanggal 31 Januari 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Yahya Waloni? yang ditahan karena ujaran kebencian.
Ternyata Yahya Waloni sudah dibebaskan pada tanggal 31 Januari 2022.
Terkait pembebasannya berikut keterangan pihak kepolisian.
Baca juga: Masih Ingat Kompol Aditya? Kapolsek yang Dikeroyok Perguruan Silat PSHT, Kini Terbaring Tak Berdaya
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 05.30 WIB, Seorang Pemuda Tewas, Korban Gagal Nyalip lalu Terlindas Truk
Baca juga: Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Dimulai, Sebanyak 20 Peserta Ikut Serta
Foto : Yahya Waloni. (istimewa)
Terpidana kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni telah resmi selesai menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia kini telah dinyatakan bebas.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dia membenarkan Yahya Waloni bebas sejak Senin (31/1/2022) kemarin.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait bebasnya Yahya Waloni.
Yang jelas, dia telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Foto : Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)
Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu.
Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Yahya Waloni Dinyatakan Bebas, Begini Pernyataan Mabes Polri| Terpidana Ujaran Kebencian.