Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Indonesia

Curhat Mahasiswi Banjarmasin Korban Rudapaksa Polisi: 'Bripka BT Hancurkan Fisikku dan Psikisku'

Pengakuan mahasiswi di Banjarmasin inisial VDPS, yang mmenjadi korban rudapaksa oknum polisi Bripka BT. Akui sudah hancur secara psikis dan fisik.

Editor: Frandi Piring
via Pinterest/Ilustration
Curhat Mahasiswi VDPS Korban Rudapaksa Polisi Bripka BT di Banjarmasin. 

Namun, karena tindakannya yang menyakiti hati warga Banjarmasin, penghargaan itu telah dicabut.

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/1/2022).

Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.

"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya, dilansir dari artikel Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Bayu Tamtomo dipecat secara tidak hormat karena telah memerkosa seorang mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin.

Selain itu, Bayu juga divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, lewat media sosial, korban menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Saat prosesi pemecatan, Bayu menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan korban.

Mengaku Menyesal

Raut penyesalan terlihat dari wajah Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Apalagi dia kini resmi dipecat dari Polri.

Bripka RT pun kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.

Sebelumnya ia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

BT lantas meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved