Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibu Kota Baru

Ahok Disebut Bakal Jadi Kepala Otorita IKN, Mardani: Cari yang Tak Timbulkan Kegaduhan Politik

Terkait isu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang disebut bakal jadi Kepala Otorita pun jadi perhatian.

Editor: Glendi Manengal
Koran Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pemindahan Ibu Kota Negara ini menjadi perhatian publik.

Bahkan pemimpin atau Kepala Otorita Ibu Kota Negara tengah jadi perhatian.

Terkait isu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang disebut bakal jadi Kepala Otorita pun jadi perhatian.

Baca juga: Shannon Wong Bongkar Video Kekerasan yang Dialaminya, Akui Depresi, Sudah 12 Tahun Jadi Korban

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa (1/2/2022), Aries Ingin Bersosialisasi, Gemini Berusaha Sekuat Tenaga

Baca juga: Bupati Bolmut Depri Pontoh Hadiri Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD 

Foto : Pra-desain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru, karya I Nyoman Nuarta. (Youtube)

Terkait hal tersebut Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, memberi tanggapan soal isu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang disebut-sebut menjadi calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Mardani, melalui cuitan di Twitter Senin (31/1/2022) mengungkapkan, tidak masalah Ahok disebut jadi calon pimpinan IKN karena masih sebatas wacana.

Namun ia berpesan agar Kepala Otorita IKN hendaknya memiliki kapasitas.

Selain itu, sosok tersebut sebaiknya tidak menimbulkan kegaduhan politik.

"Karena masih wacana monggo saja, semua diwacanakan."

"Tetapi kalau pesan kami dua hal, cari yg punya kapasitas dan integritas dan tidak menimbulkan kegaduhan politik."

"Dan justru bisa memberikan kredit poin bagi presiden begitu," ungkapnya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sudah disahkan menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu.

Rencana pemindahan ibu kota dari dari Jakarta ke "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.

Dikutip dari salinan UU IKN yang dilansir Kompas.com, Pasal 8 UU menyebutkan penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved