Kasus Ali Kenter
Berkas Kasus Ali Kenter Gigit Hidung Mantan Bupati Boltim Sudah di Tangan Penuntut Umum
Kini kasus yang melibatkan Ali Kenter dengan Mantan Bupati Bolmut Sehan Landjar tersebut sudah selesai dilakukan penyidikan.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ali Kenter pelaku penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim Sehan Landjar ditahan oleh polisi sejak pada 31 Desember 2021.
Ia menganiaya Sehan Landjar dengan cara menggigit hidung Sehan hingga mengalami pendarahan hembat dan luka serius.
Kini kasus yang melibatkan Ali Kenter dengan Mantan Bupati Bolmut Sehan Landjar tersebut sudah selesai dilakukan penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
"Ya, untuk berkasnya sudah diserahkan kepada pihak penuntut umum," katanya.
Lanjut Dirkrimum, namun Ali Kenter masih mendekam di tahanan Polda Sulut sambil menunggu masa persidangan.
"Tersangka masih ditahan, dan untuk kapan waktu dia disidang itu menunggu informasi dari pihak kejaksaan," katanya.
Diketahui, Ali Kenter ditahan atas peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dalam hal ini menggigit hidun Mantan Bupati Bolmut.
Pihak korban, Sehan Landjar telah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/185/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2021.
Sebelumnya, dalam keterangan Pers, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno membenarkan penganiayaan yangdiduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu.
Penganiayaan lanjutnya diduga karena persoalan hutang-piutang.
Kronologi kejadian dijelaskan Kapolda Sulut.
Saat itu korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan hutang piutang dengan tersangka.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.
Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan keduanya.