Bentrokan di Sorong
UPDATE Kasus Bentrokan Berujung Pembakaran di Sorong, Polisi Sudah Menangkap 2 Tersangka
Jajaran Polresta Sorong bersama Polda Papua Barat menangkap dua tersangka terkait kasus pertikaian yang terjadi di tempat karaoke Double O, Sorong
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.
"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," katanya.
Selain itu, ia berujar, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota, pada 25 Januari 2022 kemarin.
Dimana, LP tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan pengeroyokan, sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.
Terkait barang bukti (BB), untuk sementara pihaknya telah mengamankan sebuah buah parang atau senjata tajam.
"BB itu kalau dalam bahasa Pelauw disebut parang caka lele yang dipakai oleh tersangka M," ungkap Adam.
"Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut 2 Tersangka Kasus Pertikaian di Double O Sorong Berasal Dari Satu Kelompok