Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Percabulan di Manado

Polresta Manado Sudah Tangkap 4 Pelaku Cabul, Julianto Sirait: Orang Terdekat Korban 

Sepanjang bulan Januari ini sudah empat orang pelaku yang ditangkap Polresta Manado dengan lokasi berbeda.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Kapolresta Manado didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait didampingi Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin, melakukan press confrence pelaku cabul sepanjang bulan Januari dari tanggal 1 sampai 26, Kamis (27/1/2022). 

Sepanjang bulan Januari ini sudah empat orang pelaku yang ditangkap Polresta Manado dengan lokasi berbeda.

Keempat pelaku sesuai laporan polisi yaitu: 

1. Nomor: LP/BI 143/1/2022 / Sulut / Resta Mdo / Polda Sulut, Tanggal 20 Januari 2022, Pukul
20.00 Wita An Terlapor FS. 

2. Nomor LP/B/ 78/1/2022 1 Sulut / Resta Mdo / Polda Sulut, Tanggal 11 Januari 2022, Pukul 16.35 Wita An Terlapor AK. 

3. Nomor LP/B/115/1/2022 / Sulut / Resta Mdo / Polda Sulut, Tanggal 17 Januari 2022, Pukul 09.10 Wita An Terlapor HP. 

4. Nomor LP/B/33/1/2022 / Sulut / Resta Mdo / Polda Sulut, Tanggal 05 Januari 2022, Pukul 08.34 Wita An Terlapor IP. 

Kapolresta Manado menyampaikan keempatnya berinisial FS warga Mahawu, AK warga Tateli, HP juga Tateli dan IP warga Sindulang. 

"Keempat korban adalah CM (8), PL (10), FP (14) dan FK (13)," kata Kapolresta. 

Dari keempat pelaku Kapolresta Sampaikan mereka melakukannnya di tempat berbeda, kejadian pertama di Mahawu, kedua di Pinelemg, ketiga Kalasey dan keempat Sindulang. 

"Pasal yang diilanggar pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang," tegas Sirait. 

Lanjutnya, pelaku melanggar undang-undang sehingga mendapat ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dengan denda 5 M.

"Fakta yang diperoleh dilapangan di Mahawu pelaku menyetubuhi korban yang merupakan keponakannnya yang baru berumur 9 Tahun. 

Di Desa Pineleng koban dicabuli dengan meraba-raba kemaluan serta payudaranya yang baru berumur 9 Tahun. 

FP di Tateli di mana korban saat sedang tiduran kemudian pelaku langsung meraba payudara. 

FK merupakan ayah tiri melakukan cabul kepada korban yang baru berumur 13 Tahun," ucap Kapolresta.

Dikatakan Sirait, Polisi telah mengambil keterangan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi.

"Untuk kasusnya saat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat
Visum et Repertum (VER) sesuai Pasal 184 KUHAP," tegas Sirait. 

Kapolresta sanpaikan kini tersangka dilakukan penahanan di rutan Polresta Manado.

"Keempat pelaku adalah orang terdekat korban," pungkasnya.

Tentang Manado

Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi. 

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara. 

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km². 

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua. 

Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang. (fis) 

Gempa Guncang Banten di Darat Kamis 27 Januari 2022, Baru Saja Terjadi, Ini Magnitudo dan Lokasinya

Longsor Hantam Jalan Desa Malola dan Raanan Baru Minahasa Selatan

14 Tahun Soeharto Wafat: Jenderal Bintang 5 yang Dijuluki Bapak Pembangunan, Memimpin RI 32 Tahun

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved