Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pidana Kesusilaan

Nasib Dokter Lakukan Hal Menjijikan, Campur Ini ke Makanan Istri Rekannya, Divonis 6 Bulan Penjara

Kelakuan tak wajar seorang dokter membuat dirinya kini divonis penjara. Diketahui seorang dokter mencampurkan spermanya ke makanan istri rekannya.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kelakuan tak wajar seorang dokter membuat dirinya kini divonis penjara.

Diketahui seorang dokter mencampurkan spermanya ke makanan istri rekannya.

Akibat hal memalukan tersebut pelaku divonis 6 bulan penjara.

Baca juga: Masih Ingat Ki Joko Bodo? Dulu Terkenal dengan Aura Mistisnya, Kini Berdiri Harus Dibantu Tongkat

Baca juga: Asyik Deh! 5 Zodiak ini Diramal Mandi Rezeki Hari ini Kamis 27 Januari 2022, Uang Mengalir Deras

Baca juga: Gempa Terkini Pukul 04.26 WIB Kamis 27 Januari 2022, Guncangan di Darat Magnitudo 4,1 SR

Foto : ilustrasi dokter. (istimewa)

Dody Prasetyo, dokter yang masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya divonis enam bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.

Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.

Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.

Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.

Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved