Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Edy Mulyadi

Minta Edy Mulyadi Segera Ditangkap, Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam

Sebelumnya diketahui Edy Mulyadi menjadi viral karena pernyataannya. Diketahui pernyataan yang dianggap penghinaan mendapat respon.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Edy Mulyadi hina orang Kalimantan dan Prabowo Subianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Edy Mulyadi menjadi viral karena pernyataannya.

Diketahui pernyataan yang dianggap penghinaan mendapat respon.

Yakni dari Majelis Adat Dayak Nasional hingga mengultimatum Polri untuk menangkap Edy Mulyadi.

Baca juga: Sosok Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto yang Kini Jadi Sekretaris Pribadi Presiden RI ke-6 SBY,

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 00.06 WIB Kamis 27 Januari 2022, Guncangan Magnitudo 4.8, Berikut Info BMKG

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Kamis 27 Januari 2022, Ini Daftar Kabupaten/Kota Potensi Dilanda Cuaca Ekstrem

Foto : Majelis Adat Dayak Nasional membacakan poin tuntutan kepada Edy Mulyadi akibat dugaan ujaran kebencian Lahan IKN Tempat Jin Buang Anak di Kawasan SCBD Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Buntut ujaran 'IKN, Tempat Jin Buang Anak' masih bergulir bak bola salju dengan banyaknya pelaporan ke polisi.

Hal itu pula yang membuat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial.

MADN mengultimatum Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam.

Induk ormas suku Dayak di seluruh Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataannya bahwa lahan IKN Tempat Jin Buang Anak.

"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Wapres bidang Internal MADN, Andersius Namsi dalam pernyataanya, Rabu (26/1/2022).

Meski pada akhirnya Edy sudah meminta maaf, MADN bersikeras bahwa pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Dayak.

Untuk itu, MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1/2022).

Tak hanya menuntut menangkap Edy Mulyadi, MDAN juga mendesak eks politisi Partai Keadilan Sejahtera itu untuk minta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.

Tak sampai di situ, MADN mendesak agar Edy diproses sesuai hukum adat Dayak.

"Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Andersius.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved