Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Bupati Talaud

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Menangis saat Divonis Hakim 4 Tahun, Datangi 3 Anak dan Keluarga

Berikut rekam jejak Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip yang penuh kontroversi.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sosok Sri Wahyumi Manalip, Mantan Bupati Talaud yang kembali divonis atas kasus korupsi. 

Di partai banteng ini, Sri Wahyumi menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.

Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena Sri Wahyumi jarang menghadiri rapat partai.

Ia bahkan tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi.

Setelah itu, ia kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018.

Namun, ia kalah dalam Pilkada itu.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Bilang 45 Persen Tempat Tidur Isolasi di RS Jakarta Terisi Pasien

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Rahasia Hati - Element, Mudah Dipelajari

Berseteru dengan Mendagri

Pada Juli 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah berseteru dengan Sri Wahyumi karena nekat memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan mereka.

Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi setelah Pilkada.

Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada 2018.

Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri.

Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Kembali Masuk Penjara. Divonis di PN Kendari atas kasus korupsi.
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Kembali Masuk Penjara. Divonis di PN Kendari atas kasus korupsi. (Tribunnews.com)

Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.

Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015 karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut.

Baca juga: BERITA FOTO, Vaksinasi Dosis Ketiga di Mantos Manado

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Bilang 45 Persen Tempat Tidur Isolasi di RS Jakarta Terisi Pasien

Minta Jatah 10 Persen

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved