Bentrokan di Sorong
2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Berasal Dari Satu Kelompok, Polisi: Melakukan Penganiayaan
Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kejadian bentrokan yang terjadi di tempat hiburan malam bernama Double O, di Sorong, Papua Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pascabentrok antarkelompok, pekerja di tempat hiburan malam (THM) Double O Kota Sorong, Papua Barat, mengungsi ke tempat lain.
Dalam peristiwa tersebut, terjadi pembakaran Double O dan mengakibatkan 18 orang meninggal.
Tujuh belas korban tewas terbakar di THM Double O dan satu lainnya tewas karena luka bacok.
Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kejadian bentrokan yang terjadi di tempat hiburan malam bernama Double O, di Sorong, Papua Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Bentrokan Berujung Pembakaran di Sorong, Polisi Sudah Menangkap 2 Tersangka
Jajaran Polresta Sorong bersama Polda Papua Barat menangkap dua tersangka terkait kasus pertikaian yang terjadi di tempat karaoke Double O, Sorong, Papua Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Dua tersangka tersebut berasal dari satu kelompok itu aja ya. Yang jelas saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan karena aksi ini aksi pertikaian ya," kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Ramadhan pun menjelaskan peran kedua tersangka.
Kata jenderal polisi bintang satu tersebut, keduanya merupakan orang yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah korban saat kondisi di Double O memanas.
"Kedua tersangka tersebut yang melakukan penganiayaan," kata Ramadhan.
Kendati begitu, Ramadhan belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan pasal apa yang nantinya akan disangkakan kepada kedua tersangka.
Sebab hingga kini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan termasuk beberapa barang bukti dan saksi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan kedua pelaku diringkus di Jalan Arfak Kampung Baru.