Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Pihak Gaga Muhammad Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding dengan 2 Poin Keberatan Ini

Langkah Gaga Muhammad untuk banding sudah berdasarkan keinginannya serta keputusan dari pihak keluarga.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad 

“Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga."

"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan ada kelalaian rumah sakit,” tutur Fahmi.

“Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi.


Foto: Fahmi Bachmid, kuasa hukum (kiri), Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad (tengah), dan kanan kuasa hukum lainnya di PN Jaktim, Selasa (14/12/2021). (Tribunnews.com/Alivio)

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan saat membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.

Artikel terkait Gaga Muhammad

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengajuan Banding Gaga Muhammad dan Keberatan atas Dua Hal"
Penulis : Revi C. Rantung/Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved