Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Indonesia Berhasil Rebut Batas Wilayah Udara Natuna dan Kepri dari Singapura, PM Lee Buat Permintaan

Meski telambat dua tahun dari target, pemerintahan Presiden Jokowi akhirnya dapat mengambil wilayah udara di Natuna dan Kepri.

Editor: Frandi Piring
Setpres/Agus Suparto
Indonesia Berhasil Rebut Batas Wilayah Udara Natuna dan Kepri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Indonesia berhasil mengambil alih pelayanan ruang udara atau flight information region ( FIR ) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang selama ini dikuasai Singapura.

Pemerintahan Presiden Jokowi akhirnya dapat mengambil FIR sektor A, B, dan C dari otoritas Singapura setelah mengalami keterlambatan selama dua tahun.

Hal ini terjadi setelah ada kesepakatan yang dibuat antara Indonesia dan Singapura mengenaik penyesuaian pelayanan batas ruang udara.

Kesepakatan penyesuaian FIR ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022).

Lantas, bagaimana respons Singapura mengenai pengambilalihan FIR oleh Indonesia ini?

Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengatakan perjanjian FIR antara Singapura dan Indonesia akan memastikan bahwa layanan kontrol lalu lintas udara disediakan dengan aman, sekaligus memungkinkan Bandara Changi tumbuh dalam jangka panjang sebagai hub udara internasional.

Berbicara kepada wartawan setelah penutupan 5th Singapore-Indonesia Leaders' Retreat di Bintan, Lee mencatat bahwa Perjanjian FIR menyetel kembali batas-batas FIR menjadi secara umum sesuai dengan batas-batas wilayah Indonesia.

“Tetapi, kedua, (perjanjian FIR akan) memastikan bahwa (Bandara) Changi mampu beroperasi secara efisien, aman dan lengkap, serta menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara agar berfungsi sebagai bandara internasional yang penting,

dan dapat tumbuh dalam jangka panjang sebagai bandara internasional yang penting. bandara internasional,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Channel News Asia (CNA), Selasa.

Sebelumnya pada hari itu, Lee dan Presiden Indonesia Joko Widodo menyaksikan penandatanganan perjanjian yang mencakup FIR, ekstradisi, dan kerja sama pertahanan.

Berdasarkan Perjanjian FIR, Singapura dan Indonesia telah sepakat untuk menyelaraskan kembali batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.

Hal itu merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) pada Selasa.

Indonesia akan mendelegasikan kepada Singapura penyediaan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan.

Perjanjian ini akan tetap berlaku selama 25 tahun dan akan diperpanjang dengan persetujuan bersama jika kedua belah pihak merasa menguntungkan untuk melakukannya, menurut pernyataan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved