Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Bupati Langkat

Sosok Iskandar, Kakak Bupati Langkat Terbit Rencana yang Ikut Ditangkap KPK, Berstatus Pejabat

Sosok Iskandar Peranginangin, kakak bupati langkat Terbit Rencana Peranginangin yang ikut diamankan KPK. Berstatus pejabat pemerintahan.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Dewantoro
Sosok Iskandar, kakak bupati langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin kini menjadi perhatian publik.

Terbit telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dirinya ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.

Tampaknya bukan hanya dirinya, namun sang kakak kandung juga turut serta ditangkap KPK.

Adalah Iskandar Peranginangin, yang diduga sebagai penerima dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.

Lantas siapakah sosok dirinya?

SOSOK <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/iskandar' title='Iskandar'>Iskandar</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kakak-bupati-langkat' title='Kakak Bupati Langkat'>Kakak Bupati Langkat</a> yang Juga Ditangkap KPK, Menjabat Kepala Desa

Iskandar, pria berusia 53 tahun tersebut ternyata bukan orang sembarang.

Dirinya menjabat sebagai kepala desa di Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat Sumatera Utara.

Dikutip dari Kompas.com, selain sebagai Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar juga menjabat sebagai Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) Langkat periode 2019-2024 sejak Agustus 2019.

Sebelum menjadi Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar menjadi Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Tak hanya itu, Iskandar ternyata menjabat sebagai Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTSI).

Hingga ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat.

Iskandar juga memiliki perusahaan, dan perusahaan tersebut digunakan sang adik Bupati Langkat unutk memenangkan proyek infrastruktur.

Dalam kasus tersebut terdapat tersangka lain yakni Muara Perangin-angin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved