Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bocah 6 Tahun Ditiduri Ayah Sendiri, Tergoda Lihat Anak Tak Pakai Celana, 'Aku Khilaf Saat Itu'

Tindakan bejat AS, akhirnya terbongkar setelah sang anak mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Entah apa yang ada dipikiran pria ini, nafsunya langsung naik saat melihat anaknya tak pakai celana.

padahal sang anak tergolong masih bocah, lantaran baru berusia 6 tahun.

Ia juga sudah merusak masa depan sang anak.

Baca juga: Kepala Baitul Mal Dicopot setelah Diduga Rudapaksa Santri, Sudah Lima Kali Beraksi

Perbuatan seorang ayah, AS (45) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ini benar-benar bejad.

Lihat anak kandung sendiri tak pakai celana membuat birahinya naik.

Teganya putrinya yang masih berusia 6 tahun di perkosanya atau dirudapaksa

Ia tergiur tubuh polos putrinya karena alasan kerap tak layani oleh istrinya.

Baca juga: Bocah Korban Rudapaksa Sempat Sebut Nama Pelaku, Polisi Belum Temukan Tersangka

Ia juga beralasan mengaku khilaf saat melihat putrinya tak pakai celana.

Aksi terakhir pelaku, terjadi Minggu (19/12/202) di rumahnya yang berada di Jalan Palembang-Jambi Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Tindakan bejat AS, akhirnya terbongkar setelah sang anak mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu.

Mendengar hal tersebut, membuat istri pelaku tak terima.

Baca juga: Bocah Korban Rudapaksa Terdeteksi Gejala Leukimia, Ditenggarai Jadi Penyebab Kematian

Ia kemudian melaporkan perilaku bejat sang suami kepada polisi.

Dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya menangkap pelaku.

Dari pengakuan pelaku, ia tergiur melihat anak semata wayangnya ketika keluar dari kamar mandi tidak mengenakan celana.

Ketika itulah, muncul pikiran pelaku untuk melakukan aksinya.

Terlebih, mengetahui sang istri sedang tidak ada di rumah.

"Aku khilaf saat itu. Apalagi dalam keadaan habis minum tuak, jadi saat lihat anak tak pakai celana muncul untuk melakukan itu," kata pelaku saat diamankan di Mapolres Banyuasin, Senin (24/1/2022).

Sang anak yang sebetulnya ingin minta dipakaikan celana, malah dimintanya untuk duduk.

Saat itulah, tanpa memikirkan bila itu anak kandungnya pelaku melakukan perbuatan kejinya.

Usai melakukan perbuatan keji kepada anak kandungnya, pelaku membujuk sang anak agar tidak memberitahukan kepada siapapun terutama kepada sang istri.

"Sudah lama tak dapat jatah dari istri. Karena bila diajak, istri selalu menolak. Kejadian sama anak aku itu, muncul tiba-tiba. Aku khilaf," katanya.

Aksi bejat pelaku, terungkap karena sang anak mengeluh sakit di alat vitalnya.

Pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.

Ia tidak dapat mengelak ketika sang anak memberitahukan kepada ibunya.

Putrinya mengaku bila perbuatan tak pantas tersebut dilakukan ayah kandungnya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim AKP M Ikang Ade didampingi Kanit PPA Nency menuturkan, pelaku terancam Pasal 82 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Pelaku mengakui bila sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Sementara, kami masih melakukan pendalaman terkait aksi pelaku ini sudah berapa kali hal tersebut dilakukannya," ungkap Ikang.

Sedangkan, untuk korban sendiri lanjut Ikang pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk memberikan konseling terhadap psikis si anak.

"Korban sempat mengalami trauma, jadi kami melakukan konseling agar psikisnya tak tertekan atas kejadian yang dialaminya," pungkasnya. (TribunSumsel.com/M. Ardiansyah)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Ayah Setubuhi Anak Kandung, Tergiur Lihat Putrinya Tak Bercelana, Ngaku Khilaf Tak Dilayani Istri

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved