Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

PD CWE dan Pol PP Minsel Tertibkan Puluhan Pedagang di Depan Pertokoan

Tenda penjualan dan lapak yang dipasang para pedagang dibongkar oleh petugas Satpol PP Kabupaten Minsel.

Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rul Mantik
Penertiban pedagang di seputaran Pertokoan Amurang dan ex gedung Teguh Bersinar Amurang. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan pedagang di depan kawasan pertokoan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditertibkan.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minsel, Senin (24/1/2022).

Tenda penjualan dan lapak yang dipasang para pedagang dibongkar oleh petugas Satpol PP Kabupaten Minsel.

Kendati dilakukan penertiban, namun tidak ada pedagang yang melawan. Mereka pasrah melihat tenda dan lapak mereka dibongkar oleh petugas.

Lapak dan tenda yang dibongkar petugas adalah lapak yang dibangun di sepanjang jalan Toko Rimon dan lapak di sekeliling ek Teguh Bersinar.

Sebelum pembongkaran dimulai, Kepala Satpol PP Kabupaten Minsel, Henri Palit, mendatangi satu per satu pedagang yang berjualan.

Dia berdialog dengan pedagang soal penertiban yang harus mereka lakukan hari ini.

Menurut Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa (CWE), Meyvo Rumengan, sebelumnya, aktivitas penjualan memang diperbesar hingga di kawasan pertokoan Amurang.

Itu dilakukan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV karena pandemi Covid-19.

"Waktu PPKB Level IV, penjualan pasar memang diizinkan hingga di kawasan pertokoan. Itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan banyak orang," jelasnya.

Namun, kata Meyvo Rumengan, saat ini di Kabupaten Minsel, statusnya sudah PPKM Level II. Jadi, penjualan dikembalikan di kawasan Pasar Amurang.

"Sekarang kan sudah PPKM Level II Jadi tidak bisa lagi perjualan di kawasan pertokoan, sebab lokasi itu adalah jalan raya," ungkapnya.

Dijelaskan Meyvo, sebelum penertiban dilakukan, PD CWE sudah memberitahukan kepada para pedagang, dengan cara menyurati mereka.

Tidak hanya surat resmi, namun pemberitahuan dilakukan secara lisan melalui pengumuman toa.

"Pemberitahuan sudah dilakukan beberapa kali. Ada yang melalui surat resmi, ada pemberitahuan secara lisan," papar Meyvo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved