Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Munarman Marah, Eks Laskar FPI Bongkar Fakta Pembaiatan ISIS di Makassar: Kan Aneh Begitu

Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Terorisme atas terdakwa Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali berlanjut.

Editor: Rhendi Umar
Dok. Istimewa
Kondisi Terkini Munarman di Tahanan Rutan Polda Metro Jaya. Tampak makin kurus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Terorisme atas terdakwa Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali berlanjut.

Kali ini saksi berinisial AM dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

AM merupakan eks Anggota Laskar FPI Makassar yang turut hadir dalam agenda baiat berkedok seminar terhadap Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi.

Dalam kesaksiannya, AM menyebut kalau perkara ini tidak akan terjadi jika Munarman tidak menghadiri kegiatan 24-25 Januari 2015.

Sebanyak 40 anggota kuasa hukum pengacara akan bela <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a>.
Sebanyak 40 anggota kuasa hukum pengacara akan bela Munarman. (Istimewa)

Padahal kata dia, pada kedua agenda tersebut sangat kental dengan nuansa yang dipenuhi atribut ISIS.

"Andai kata antum memang pada waktu itu menyampaikan kepada kami bahwa ini tidak benar, ya kan ini (perkara) tak akan terjadi, ya kan anda mengatakan tidak mengatakan ISIS, tapi tau simbol semua yang ada di sana ya kan," ucap AM dalam persidangan.

Mendengar hal itu, Munarman tersulut emosi hingga memanggil saksi dengan nada tinggi.

Di sela perdebatan itu, Majelis Hakim yang memiliki kendali penuh dalam persidangan menengahi keduanya.

"Saudara!" kata Munarman dengan suara meninggi yang terdengar dari sound di pelataran PN Jakarta Timur.

Setelah itu, jaksa lantas meminta kepada Munarman untuk mengganti pertanyaannya agar perdebatan tersebut tak berlarut. 

Kendati demikian, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak menerima dan tetap melanjutkan apa yang ingin ditanyakan.

"Izin majelis hakim sudah dijelaskan, tolong diganti pertanyaannya" kata jaksa.

"Tidak, ini saya tetap di sini terserah saja," jawab Munarman.

Mendengar penjelasan itu, Majelis Hakim mempersilakan Munarman untuk melanjutkan pertanyaannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved