Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Istri Bandar Narkoba Suap Dua Perwira Polisi di Medan, Diinterogasi Kapolda hingga Mengaku

Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan disuap Rp 300 juta oleh istri bandar narkoba. Diinterogasi Kapolda.

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan
Perkara dua polisi di polresta medan disuap istri bandar sabu bernama Imayanti. Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora mengakui menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu, Imayanti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjara suap kembali menjerat instansi Polri.

Kali ini terjadi di Medan, Sumatera Utara, dua oknum polisi menerima uang ratusan juta untuk membebaskan kerabat dari bandar narkoba.

Diberitakan TribunMedan.com. dua perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora mengakui menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu, Imayanti.

Hal ini terbongkar saat keduanya dihadirkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022) mengungkap keterlibatan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam pusaran kasus suap ini.

Awalnya, Kapolda Irjen Pol Panca Simanjuntak menanyakan kepada AKP Paul Simamora. "Benar kamu dalam pemeriksaan kode etik menerangkan bahwa ketika menghadap Kompol Oloan menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut. Menjelaskan bahwa sisa uang digunakan untuk membayar press release, membeli satu sepeda motor dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum)?," tanya Panca.

"Siap Betul Jenderal," jawab AKP Paul.

"Itu dimana diserahkan?," tanya Kapolda lagi.

"Pada saat sidang kode etik," cetus Paul.

"Kenapa anda bisa menjelaskan hal itu di dalam sidang kode etik," tanya Kapolda.

"Siap, sesuai keterangan pak Kasat Kompol Oloan Jenderal," jawab Paul.

"Kapan itu disampaikan?," tanya Panca.

"Siap pada tanggal 8 Juni 2021. Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Imayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.

Lalu, Panca kemudian menegaskan apakah benar uang yang diterima Rp 300 juta, Paul kemudian membenarkannya.

"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.

"Pelepasan Imayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.

"Siap benar Jendral," katanya.

Lalu, Kapolda kemudian menanyakan siapa yang menerima uang tersebut, lalu Paul mengakui dirinya sendiri.

"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," lanjut Paul.

Mendengar jawaban bantahan pertama, Kapolda sempat tertawa. "Enggak tahu jawabnya, yang jelaslah. Supaya tidak menimbulkan persepsi," cetus Panca.

Lalu Kapolda kembali menanyakan apakah uang untuk pres rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik atas perintah Kapolrestabes.

"Adakah kamu menyampaikan bahwa sisa uang itu digunakan menurut Keterangan Kompol Oloan atas perintah Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko dibelikan untuk press release, membeli satu sepeda motor dan membayar Wasrik. Apakah ada kata-kata atas perintah Kombes Pol Riko Sunarko," tanyanya.

AKP Paul menjawab bahwa hal tersebut tidak ada. "Siap tidak ada jenderal," cetusnya.

Selanjutnya Kapolda Sumut menanyakan kepada bekas Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.

"Ada tidak kamu jelaskan kepada AKP Paul, pada saat dia menghadap. Apakah benar uang sisa 166 (juta) digunakan untuk membayar press release, membeli satu sepeda motor dan membayar Wasrik?," tanya Kapolda.

Namun, ketika Kapolda menanyakan hal serupa kepada Kompol Oloan, dirinya sempat membantah.

"Siap tidak ada jendral," kata Oloan.

"Yang bener yang mana ini? Yang bener yang mana Oloan. Kamu jangan lari - lari (pernyataannya). Benar gak ada ngomong gitu, digunakan betul ada?," balas Panca.

Namun, Oloan dengan berat hati hanya menjawab "Siap,".

"Siap apanya. Ada atau tidak?," balas Kapolda.

Oloan pun akhirnya mengakuinya. "Siap ada Jendral,"

"Gitulah jelas-jelas, ada kamu menyampaikan," kata Kapolda.

Namun tiba-tiba Kabid Propam Polda, Kombes Joas yang berada di belakang Kapolda mendatangi Kompol Oloan dan tampak berbisik kepadanya.

"Biarkan saja Joas. Biar kan dia ini menjadi sampai clear," kata Panca.

"Apakah kamu katakan atas perintah Kapolrestabes Medan," tanya Kapolda lagi.

Oloan dengan suara berat menjawab tidak ada.

"Siap tidak ada," cetusnya.

"Pertanyaan saya selanjutnya, kenapa bisa Oloan menyampaikan itu kepada Paul bahwa kita sekarang ada untuk membayar sepeda motor, kegiatan release dan wasrik?," tanya Kapolda.

"Siap baru rencananya jenderal," jawab Oloan.

Kapolda kembali bertanya "Dari penjelasan itu, untuk sepeda motor benar kamu memesan sepeda motor harganya berapa,"

"13 juta," jawab Oloan.

Kemudian Kapolda menanyakan apakah motor tersebut seluruhnya dibayarkan Oloan.

"Pembayarannya berdua dengan Kapolrestabes 7 juta, sisanya saya," tuturnya.

Lalu Kapolda menanyakan untuk pembayaran kepada Wasrik dan Press Release uang tersebut jadi digunakan.

Namun Oloan menjawab tidak jadi.

Kemudian Kapolda menanyakan pertanyaan pamungkas, bahwa apakah Oloan ada menerima Rp 166 juta dari Paul terkait uang sisa dari istri bandar sabu.

Mendengar pertanyaan tersebut, tiba-tiba Oloan tertunduk dan matanya memerah.

"Jawab yang jelas Oloan, menerima?," tegas Kapolda.

"Siap," jawab Oloan sebanyak dua kali.

Kedua perwira menengah tersebut telah mengakui menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu. Namun keduanya tidak diproses pidana hanya dalam sidang kode etik Polri.

Namun, nasib sial dialami kelima penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan yang merupakan bawahan dari perwira Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora yang harus dipecat dari polri dan menjalani proses pidana didakwa mencuri uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus yang merupakan suami dari Imayanti.

Kelima personel Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan

Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.

"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.

Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.

Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.

Disitu ia pun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perwira Polisi Medan Akui Terima Suap Rp 300 Juta dari Istri Bandar Sabu Namun tak Dipidana, https://medan.tribunnews.com/2022/01/22/perwira-polisi-medan-akui-terima-suap-rp-300-juta-dari-istri-bandar-sabu-namun-tak-dipidanaada-apa?page=all&_ga=2.121538184.1626987261.1642983360-1261753041.1633992140.

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved