Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Honorer Rencana Dihapus, Ketua DPRD Tomohon Harap Rekrutmen CPNS dan P3K Prioritaskan Nakon K2

program prioritas pemerintah saat ini adalah untuk pemulihan ekonomi dampak dari pandemi  covid-19.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Hesly Marentek.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencana Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer di Seluruh Instansi mendapat beragam tanggapan.

Termasuk dari Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah.

Ia menilai kalau ini diberlakukan dipastikan akan bertambah pengangguran yang ada.

Sedangkan program prioritas pemerintah saat ini adalah untuk pemulihan ekonomi dampak dari pandemi  covid-19.

"Tapi kalau justru yang saat ini bekerja dan diberhentikan maka dipastikan akan berdampak luas dalam kantibmas nanti.

Karena akan memicu orang melakukan hal-hal yang tidak baik apabila kebutuhan-kebutuhn tidak terpenuhi," ungkapnya.

Adapun menurut Djemmy Sundah masalah ini sebenarnya tidak akan terjadi polemik berkepanjangan, apabila tenaga kontrak (nakon) yang masuk di data Base K2 yang sekitar 439 ribu sudah diangkat sebagai PNS.

"Karena setau kita bahwa sejak tahun 2015 sudah tidak ada lagi pengangkatan PNS. Sedangkan setiap tahun secara nasional ada sekitar 100 ribu yang pensiun," jelas Politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, dampak dari tidak adanya pengangkatan PNS diharapkan supaya mengangkat yang nakon masuk di data Base k2.

Supaya secara bertahap sampai tahun 2019 dapat menutupi kekurangan PNS yang pensiun.

"Namun apa yang diharapkan tidak terjadi dan saat ini pemerintah  melakukan pengangkatan baik dari jalur CPNS maupun P3K dan pasti akan berdampak luas secara Nasional," terang Djemmy Sundah.

Adapun ditambahkannya  sudah menjadi rahasia umum bahwa pengangkatan nakon-nakon ini dampak dari pelaksanaan-pelaksanaan Pilkada.

Di mana setiap ada pelaksanaan pilkada dapat dipastikan akan ada penambahan nakon.

"Tentunya harapan kami apabila kedepan adanya pemberlakuan aturan kaitan nakon-nakon ini yang akan diganti dengan P3K supaya dapat memprioritaskan dalam pengangkatan P3K diambil dari nakon-nakon walaupun secara bertahap," pungkasnya.

Tentang Tomohon

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved