Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Diduga Perbudakan Modern, Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Lebih 40 Orang Pernah Ditahan

Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh KPK

Editor: Finneke Wolajan
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta penemuan penjara di rumah bupati langkat terungkap

Fakta ini terungkap dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan ada penjara manusia di rumahnya

Seperti diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

penjara di rumah bupati langkat itu diketahui berada di halaman belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin

Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat :

1. Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bupati-langkat' title='Bupati Langkat'>Bupati Langkat</a> Terbit Rencana, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/desa-raja-tengah' title='Desa Raja Tengah'>Desa Raja Tengah</a>, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved