Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Simpang Rapak

7 Fakta Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan, Lokasi Rawan hingga Sopir Jadi Tersangka

Kejadian yang melibatkan truk bermuatan kontainer dengan sekitar 20 kendaraan roda dua maupun roda empat ini menelan korban jiwa.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Petugas dibantu warga melakukan evakuasi korban kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Jumat (21/1/2022). 

Kecelakaan maut itu mendapatkan perhatian Mabes Polri karena sudah mengakibatkan empat orang tewas dan belasan orang lainnya luka-luka.

7. Sopir jadi tersangka

Polisi menetapkan MA (48), sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan di Simpang Rapak, sebagai tersangka.

MA disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sopir truk tersebut kini ditahan di sel Markas Polresta Balikpapan. 

(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton|Editor : Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus, Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Fakta Kecelakaan di Simpang "Maut" Rapak, Balikpapan, Tragedi yang Berulang hingga Sopir Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved