Kecelakaan Lalu Lintas
Ternyata Sopir Truk yang Menabrak, Bangun Telat Lalu Nekat Lewat Simpang Rapak Padahal Tahu Dilarang
Ternyata sopir mengaku bangun kesiangan dan nekat memilih jalur tersebut karena ingin tiba lebih cepat.
Editor:
Glendi Manengal
Istimewa
Sopir truk yang menabrak puluhan kendaraan di lampu merah simpang muara rapak, Balikpapan
Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.
Sonny menjelaskan, pra penetapan ancaman itu, pihaknya berlandaskan minimal 2 barang bukti, di antaranya keterangan sopir, saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya.
"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.
Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Langgar Jam Melintas Kendaraan Alat Berat, Sopir Truk Akui Bangun Kesiangan