Kecelakaan Simpang Rapak
Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dapat Santunan Jasa Raharja
Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Korban kecelakaan lalu lintas di Simpang Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Diketahui, kecelakaan terjadi di Tanjakan Rapak Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi setelah truk tronton mengalami rem blong hingga menyambar sejumlah kendaraan yang sedang antri di lampu merah.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono memastikan santunan terhadap korban kecelakaan maut Simpang Rapak Balikpapan akan diberikan.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini."
"Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ujar Rivan, dilansir dari Antara (21/1/2022).
Foto: Kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (Istimewa)
Usai kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian, serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.
“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit."
"Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” kata Rivan.
Menurutnya, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.
Foto: Peristiwa laka maut di persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022), dalam penanganan kepolisian. (Istimewa)
Sebagai informasi, jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.