Kasus Pencabulan di Talaud
Terdakwa Kasus Pencabulan di Talaud Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Dikebiri
Putusan yang dilayangkan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - YL (51) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, Kabupaten Talaud, Jumat (21/1/2022)
Ia diputus bersalah telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 15 juta rupiah.
Putusan yang dilayangkan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menggunakan Pasal 82 UU Perlindungan anak untuk menghukum dirinya.
Informasi ini sebagaimana yang dibeberkan Juru Bicara PN Melongaune Andy kepada Tribun Manado.
"Majelis Hakim memutuskan terdakwa YL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum," ujar Andy
Lanjut Andy, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan YL dilakukannya berkali-kali sejak tahun 2020.
Perbuatan tersebut baru terbongkar pada pertengahan tahun 2021.
Ia membujuk korban dengan memberi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban.
Perbuatan YL ini akhirnya diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Perbuatan YL meninggalkan dampak traumatik terhadap korban.
Keluarga korban sendiri mengaku tidak puas dengan putusan Majelis Hakim.
Menurut mereka perbuatan YL terhadap korban adalah perbuatan yang sangat biadab.
Mereka mendesak Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seberat beratnya terhadap YL .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-cabul.jpg)