Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Nasib Sopir Truk Tabrak 20 Kendaraan hingga Tewaskan 5 Orang, Polda: Murni Pelanggaran Pengemudi

Tragedi kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi viral di media sosial.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Kondisi truk yang menabrak puluhan kendaraan yang sedang berhenti, Jumat (21/1/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tragedi kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi viral di media sosial.

Diketahui rekaman CCTV kecelakaan tersebut beredar di media sosial.

Kecelakaan tersebut disebabkan oleh kendaraan truk yang diduga rem blong menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti karena lampu merah.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, 20 Kendaraan Ditabrak Truk di Lampu Merah Simpang Rapak, 5 Orang Tewas

Baca juga: HASIL Bilbao vs Barcelona, Momen-momen Barca Kalah Dramatis di Copa del Rey, Gol Penalti Muniain

Baca juga: Sosok Rivaldi, Youtuber Disebut Pacar Mayang, Didukung Doddy dan Puput Sudrajat

Foto : Kondisi truk Nissan Diesel pengangkut kontainer pemicu kecelakaan fatal terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Kecelakaan beruntun telah terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) pagi.

Dalam video rekaman CCTV, terlihat sebuah truk kontainer menabrak belasan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

Sebanyak enam kendaraan roda empat dan 14 sepeda motor pun turut tertabrak truk kontainer tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, di Simpang Muara Rapak, Balikpapan memang kerap terjadi kecelakaan.

Oleh karena itu pemerintah setempat telah membuat aturan terkait waktu larangan lewat bagi kendaraan berat.

Diketahui jalan tersebut dilarang untuk dilewati kendaraan berat pada pukul 06.00-21.00.

"Iya, beberapa waktu yang lalu, mungkin tahun lalu pernah terjadi hal yang sama (kecelakaan). Makanya kita sudah membuat aturan dengan Dinas Perhubungan setempat. Itu sudah membuat aturan dengan memasang rambu bahwa di jalan tersebut."

"Itu ada Peraturan Wali Kota Balikpapan juga, bahwa jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat dari pukul 06.00-21.00," kata Yusuf dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (21/1/2022).

Sehingga menurut Yusuf, kecelakaan beruntun ini terjadi murni karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk.

Karena seharusnya pengemudi truk dilarang melewati jalan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved