Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Kripto

MUI Haramkan Uang Kripto BitCoin di Indonesia, Ini Alasannya

MUI resmi mengharamkan dan melarang penggunaan cryptocurrency atau aung kripto di Indonesia. Berikut alasannya.

Editor: Frandi Piring
Shutterstock
Uang Kripto. MUI haramkan Uang Kripto di Indonesia. 

Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews.

Uang kripto di Indonesia

Uang kripto sudah diatur pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Bappebti membuat aturan perdagangan aset kripto baru mengingat potensi transaksi yang besar di Indonesia.

Saat ini, jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan mencapai 7,5 juta orang.

Angkanya melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu 4 juta orang.

Bappebti telah menyiapkan 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan di 13 pedagang aset kripto terdaftar.

Jenis kripto ini termasuk bitcoin dan ethereum yang mempunyai kapitalisasi pasar terbesar di dunia.

Begitupun dengan nilai transaksinya yang meningkat menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021.

Nilainya naik signifikan dibandingkan tahun lalu Rp 65 triliun.

Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain bitcoin, ethereum, dan cardano.

Kendati demikian, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1 persen dari transaksi volume global.

(Kompas.com)

Tautan:

https://money.kompas.com/read/2022/01/21/000600126/mui-tegas-haramkan-uang-kripto-bitcoin-dkk-ini-alasannya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved