Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Masih Ingat Rachel Vennya? Lama Tak Terdengar Ratu Sopan Kini Dihujat Netizen: Pembawa Virus

Rachel Vennya kembali eksis setelah terkena kasus kabur karantina dan dugaan penyuapan

Editor: Rhendi Umar
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya Klaim Tak Ikut Karantina, Ada Bukti Kehadiran 3 Hari di Wisma Atlet 

Hingga akhirnya Rachel Vennya divonis bersalah dan dijatuhi vonis empat bulan penjara.

Dengan catatan delapan bulan masa percobaan harus dijalani Rachel Vennya.

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, publik dibuat geram lantaran Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara.

Berkas Perkara <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rachel-vennya' title='Rachel Vennya'>Rachel Vennya</a> Dinyatakan Lengkap, Polisi Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
Berkas Perkara Rachel Vennya Dinyatakan Lengkap, Polisi Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Instagram @rachelvennya)

Dilansir dari Wartakotalive.com (12/12/2021) Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan.

Jika saja dirinya melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatannya.

Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,"

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,"

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved