Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Ingat Guru Pesantren yang Cabuli 13 Santriwati? Divonis Hukum Mati, Kini Minta Pengurangan Hukuman

Masih ingat Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik pesantren yang cabuli santriwati. Diketahui Herry Wirawan dituntut vonis hukuman mati.

Editor: Glendi Manengal
tribratanewsriau.com
ilustrasi 

Terdakwa Minta Pengurangan Hukuman

Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

"Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com.

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap dia.

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Herry Wirawan juga dituntut perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.

Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Foto : Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Kolase foto istimewa/Tribun Jabar)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved