Kasus Pelecehan
Ingat Guru Pesantren yang Cabuli 13 Santriwati? Divonis Hukum Mati, Kini Minta Pengurangan Hukuman
Masih ingat Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik pesantren yang cabuli santriwati. Diketahui Herry Wirawan dituntut vonis hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik pesantren yang cabuli santriwati.
Diketahui Herry Wirawan dituntut vonis hukuman mati.
Terkait hal tersebut kini Herry Wirawan meminta untuk pengurangan hukuman.
Baca juga: Pantas Warga Pagar Alam Nantikan Kedatangan Jokowi, Ternyata Dikunjungi Presiden 70 Tahun Lalu
Baca juga: Istri Lutfi Agizal Blak-blakan Menolak Anaknya Diberi Nama Anjayani, Ungkap Hal Paling Ditakutkan
Baca juga: Chord Cinta Sejati, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Ari Lasso
Foto : Guru Pesantren Herry Wirawan Masih Bisa Tertawa Meski Dibayangi Hukuman Mati. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Terdakwa yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.
Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.
Herry Wirawan Mengaku Salah
Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.