Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Aturan Pemerintah Berlaku hingga Senin 24 Januari 2022, PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop

Berikut ini aturan perintah terkait PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop.

Tribunnews/Herudin
Aturan Pemerintah Berlaku hingga Senin 24 Januari 2022, PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop 

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Level 2

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Level 1

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved