Berita Sulut
RUU TPKS Disahkan, Hillary Lasut Persoalkan Korban Kekerasan Seksual Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Anggota DPR RI asal Sulut, Hillary Lasut mengapresiasi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Anggota DPR RI asal Sulut, Hillary Lasut mengapresiasi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saya juga mengapresiasi Pak Presiden Jokowi dan Pemerintah yang sampai menetapkan deadline dari Surpres terkait RUU TPKS sudah harus rampung dan dikirimkan dalam 60 hari," kata Hillary kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (19/01/2022) malam.
Meskipun demikian, Hillary memberi catatan kritis. Masih ada regulasi yang bertentangan dengan semangat melawan TPKS.
Anggota DPR RI dapil Sulut dari Partai Nasdem itu menyebut, Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan misalnya.
Pada pasal 52 huruf R yang tersirat, pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Saya rasa itu perlu direvisi karena banyak korban kekerasan seksual yang akan makin menderita karena aturan ini. Sejauh mana mereka bisa mengakses LPSK dan lembaga yang memberi jaminan?" katanya.
Hillary mengatakan, ia sangat berharap siapa tahu Surpres nanti dapat ditegaskan bahwa untuk mempermudah penanganan dan juga perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Khususnya mereka yang mengalami kekerasan seksual, mungkin dapat dibuat kebijakan supaya BPJS Kesehatan dapat kembali menanggung biaya pengobatan korban kekerasan seksual.
"Saya berharap negara dalam kesempatan ini bisa menggunakan momentum disetujuinya RUU TPKS dan juga penyusunan Surpres RUU TPKS agar supaya dapat menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga seharusnya wajib menanggung biaya pengobatan dari korban kekerasan seksual, khususnya yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit setempat," ujar dia.
Ia juga berharap BPJS dapat membantu masyarakat dalam upaya pengobatan pasca mengalami tindakan kekerasan seksual.
Semua pembiayaan dapat dipermudah demi upaya pemerintah untuk dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual, dan juga mewujudkan Indonesia yang pemerintahannya melindungi hak-hak perempuan bisa terwujud.
"Dengan demikian masyarakat bisa melihat bahwa komitmen pemerintah dan institusi DPR juga kuat mau terus berjuang untuk hak-hak perempuan demi keadilan dan kepastian hukum buat seluruh masyarakat Indonesia," kata Anggota DPR RI termuda ini.(ndo)
Baca juga: Pantas Danar Widianto X Factor Indonesia Dijuluki Anak Senja, Motor yang Dikendarainya Model Begini
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Kumpul Bupati/Wali Kota, Evaluasi Kinerja 2021 dan Sinergitas di 2022
Baca juga: Masih Ingat Ayu Thalia? Dulu Polisikan Nicholas Sean Anak Ahok, Kini Malah Dia yang Jadi Tersangka