Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Sangihe

Respons Polda Sulut terkait KDRT di Sangihe yang Viral

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini diduga dilakukan oleh lelaki berinisial MGM (32)

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Aldi Ponge
Polda Sulut
pria bernisial MGM yang menganiaya anak dan istrinya di Sangihe, Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Soataloara, Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (20/1/2022) mendapat perhatian kepolisian Polda Sulut.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini diduga dilakukan oleh lelaki berinisial MGM (32) terhadap isterinya bernama Glaudia Kuas (23) dan anaknya yang baru berusia 3 tahun.

"Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dan diviralkan oleh korban pada pukul 04.00 Wita melalui akun media sosial facebook milik korban," terang Kombes Pol Jules Abast.

Menanggapi postingan korban yang sudah viral di media sosial tersebut, Tim Reskrim Polres Kepulauan Sangihe langsung bergerak cepat mengamankan tersangka yang merupakan karyawan sebuah koperasi, saat sedang berada di sebuah rumah kos di Soataloara Tahuna, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengaku kesal karena sering dimarahi isteri saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

"Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah hp ke arah korban dan melakukan pemukulan dan menendang anaknya," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini tersangka pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan di Ruangan PPA Polres Kepulauan Sangihe.

Viral Kekerasan Terhadap Istri dan Anak di Sangihe

Viral aksi pria bernisial MGM yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isteri dan anak diunggah akun media sosial Claudia dengan caption "Bukti Kuat bos MGM" yang dilengkapi 2 Foto dan video penganiayaan terhadap anak dibawa umur.

Polres Kepulauan Sangihe meringkus pelaku MGM dan langsung dibawa ke Polres Sangihe untuk di mintai keterangan.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer Malonda kepada sejumlah wartawan membenarkan pelaku sudah diamankan di Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.

"Motifnya keterangan awal dari pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras dan sempat ditegur istrinya namun tidak diindahkan justru melakukan KDRT.

Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut, istrinya yang memposting kejadian itu juga sudah melapor di KSPKT Polres Sangihe," jelas Malonda.

Menurut Kasat Malonda kasus ini sementara dalam penyelidikan dan memastikan akan terus berproses.

Pelaku bakal dijerat UU perlindungan anak nomor 2 Tahun 2003.

Namun untuk penetapan pasal akurat akan diterapkan setelah proses penyelidikan. (Andreas/Nelty)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved