Nasional
Kabar Terbaru, Kesebelasan Polisi Narkoba di Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kabar terbaru, 11 oknum polisi dituntut hukuman mati dan seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, 11 anggota polisi di Polres Tanjung Balai Sumetera Utara (Sumut) yang ditangkap dalam perkara penggelapan barang bukti narkoba, jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dituntut hukuman mati dan seumur hidup.
Dikabarkan, 11 oknum polisi tersebut menjalani sidang tuntutan kini sampai di sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022).
Jaksa meminta hakim menghukum 2 terdakwa oknum Polres Tanjungbalai Sumatera Utara dengan hukuman hukuman mati dan sembilan oknum lainnya dituntut seumur hidup.
"Hari ini sidang beragendakan pembacaan nota tuntutan yang dimana ada 12 nota yang kami bacakan, dimana 11 orang polisi dan satu orang PHL," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak.
Dua diantaranya dituntut hukuman mati, sedangkan sembilan orang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
"Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa, di mana dua diantaranya Tuharno, dan Wariono dengan hukuman mati.
Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup," jelasnya.
Sementara menurutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) dituntut denGan hukuman 15 tahun penjara, Subsider 6 bulan denda satu tahun penjara.
"Hendra PHL dituntut 15 tahun penjara, dengan pertimbangan merupakan sipil, dan menjadi justice colabulator," katanya.
Ssembilan orang polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, Leonardo Aritonang.
Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat penangkapan Rabu (19/5/2021).
Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.
(Foto: Barang bukti narkoba yang digelapkan 11 oknum polisi di Tanjungbalai. (Foto via emitennews.com)