Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Guru Pesantren Bandung

Guru Pesantren Herry Wirawan Masih Bisa Tertawa Meski Dibayangi Hukuman Mati, Terkesan Bak Psikopat

Perilaku Herry Wirawan ini disebut mirip psikopat. Pasalnya, kehidupannya di Rutan normal-normal saja, tidak ada rasa penyesalan.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Guru Pesantren Herry Wirawan Masih Bisa Tertawa Meski Dibayangi Hukuman Mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati.

Herry Wirawan masih bisa bercanda di rumah tahanan (Rutan) meski hukuman mati di depan mata dalam kasus mencabuli 13 santriwati hingga melahirkan.

Kesaksian kondisi Herry Wirawan di dalam Rutan itu disampaikan oleh Kepela Rutan (Karutan) Kebonwaru, Bandung, Riko Steven.

Perilaku Herry Wirawan ini disebut mirip psikopat. Pasalnya, kehidupannya di Rutan normal-normal saja, tidak ada rasa penyesalan.

Pekan lalu, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dihukum mati, kebiri kimia hingga asetnya diberikan ke negara untuk merawat anak-anak dari santriwati korbannya.

Guru Pesantren <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/herry-wirawan' title='Herry Wirawan'>Herry Wirawan</a> Masih Bisa Tertawa Meski Dibayangi Hukuman Mati.

Tuntutan ini dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan beberapa kali menunjukkan perilaku dan sikap yang tak normal atau aneh.

Berikut ini 3 perilaku aneh Herry Wirawan dilansir dari TribunWow.com.

1. Masih bisa bercanda

Meski mendapatkan tuntutan yang berat, Herry Wirawan ini disbeut masih bersikap normal.

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru, Bandung, Riko Steven.

Dikutip TribunJabar.ID, berdasarkan penjelasan Riko, tak ada yang aneh dari sikap Herry Wirawan di rutan setelah terima tuntutan mati.

Ia juga menjelaskan kalau Herry Wirawan ini masih beraktivitas normal di dalam rutan.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).

Bahkan, Riko menjelaskan kalau yang bersangkutan ini masih berinteraksi dengan napi lainnya.

Bak psikopat, Herry Wirawan bahkan masih tetap bisa bercanda.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," kata Riko.

2. Mengaku khilaf

Pada sidang yang digelar pada Selasa (4/1/2022), Herry Wirawan memberikan jawaban berbelit soal motif melakukan rudapaksa pada belasan korban.

Mulanya JPU menanyakan motif melakukan tindak asusila.

Kata-kata Manis Rayuan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/guru-pesantren' title='Guru Pesantren'>Guru Pesantren</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/herry-wirawan' title='Herry Wirawan'>Herry Wirawan</a> Bujuk Para <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/santriwati' title='Santriwati'>Santriwati</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bandung' title='Bandung'>Bandung</a>.

Herry ini tak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya akui khilaf kemudian meminta maaf.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Herry pun akui seluruh perbuatan bejatnya pada 13 santriwati.

Pada sidang ke-11, terungkap fakta kalau Herry Wirawan ini diduga kuat lakukan pencucian otak pada korban dan istrinya.

Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana ungkap dugaan Herry Wirawan cuci otak istrinya hingga tak melapor meski tahu ada santriwati yang hamil.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."

Asep pun sebut Herry Wirwan ini sengaja cuci otak istrinya agar tak bertindak meski tahu merudapaksa belasan anak di bawah umur.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.

"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."

Asep juga sebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.

"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."

3. Ekspresi buat jaksa heran

Dalam momen dibacakannya tuntutan hukuman mati dan kebbi kimia oleh jaksa, ekspresi Herry Wirawan ini menuai sorotan dari sang jaksa, Asep N Mulyana.

Asep akui baru kali ini melihat ekspresi Herry yang seakan-akan anggap semua perbuatan cabulnya ini merupakan hal normal.

Tak ada menangis ataupun teriakan histeris, Herry Wirawan ini malah biasa saja meski sudah dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hukuman Mati di Depan Mata, Guru Cabul HERRY WIRAWAN Masih Bercanda di Rutan, Mirip Psikopat?, https://surabaya.tribunnews.com/2022/01/19/hukuman-mati-di-depan-mata-guru-cabul-herry-wirawan-masih-bercanda-di-rutan-mirip-psikopat?page=all.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved