Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya, Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad bahkan dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Editor: Finneke Wolajan
Instagram @gagamuhammad
Gaga Muhammad 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Gaga Muhammad ditanyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun 

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh.

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis Gaga Muhammad pada Rabu (19/1/2022). 

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan Gaga Muhammad dianggap bersalah setelah lalai mengemudikan saat kendaraannya pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/laura-anna' title='Laura Anna'>Laura Anna</a> lumpuh. Vonis <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gaga-muhammad' title='Gaga Muhammad'>Gaga Muhammad</a> dibacakan hakim di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pengadilan-negeri-jakarta-timur' title='Pengadilan Negeri Jakarta Timur'>Pengadilan Negeri Jakarta Timur</a>, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan.

Gaga Muhammad, lanjutnya, "Tidak menunjukan rasa bersalahnya."

Gaga Muhammad bahkan dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," jelas hakim. 

Gaga Muhammad bahkan sempat minum minuman beralkohol saat berkendara bersama Laura Anna.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/laura-anna' title='Laura Anna'>Laura Anna</a> lumpuh. Vonis <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gaga-muhammad' title='Gaga Muhammad'>Gaga Muhammad</a> dibacakan hakim di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pengadilan-negeri-jakarta-timur' title='Pengadilan Negeri Jakarta Timur'>Pengadilan Negeri Jakarta Timur</a>, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Terdakwa mengawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya," katanya.

Sementara hal yang meringankan, usia Gaga Muhammad masih muda. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Menunjukkan Rasa Bersalahnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved