Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Nasib Gaga Muhammad Diputus Hari ini, Keluarga Laura Anna Berharap Hukuman Maksimal

Dia memiliki harapan, hukuman itu bisa memberikan efek jera pada Gaga, termasuk sanksi sosial yang bakal diterima meski ia dipenjara.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Gaga Muhammad divonis hari ini Rabu (19/1/2022).

Ya hari ini, Gaga Muhammad akan menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2019.

Di hari ini, Pengadialn Negeri Jakarta Timur, akan membacakan vonis Gaga Muhammad.

Kuasa hukum Laura Anna, Silvia berharap selebgram Gaga Muhammad itu bisa mendapatkan vonis seadil-adilnya.

Ia mengatakan, keluarga Laura Anna ingin Gaga mendapat hukuman maksimal dan setimpal.

“Doain ya, kita inginnya sih yang seadil-adilnya. Lagian kan cuma 5 tahun ancaman hukumannya. Kalau 5 tahun tidak mungkin sih, pasti ada pengurangan,” kata Silvia.

Dia memiliki harapan, hukuman itu bisa memberikan efek jera pada Gaga, termasuk sanksi sosial yang bakal diterima meski ia dipenjara.

"Kita lebih ya kasih pelajaran saja ke dia, biar nggak kayak gini lagi ke orang lain. Ya hukumannya di dalam sel dan sanksi sosial oleh masyarakat Indonesia ya," tuturnya.

"Habis gimana, kita nggak bisa buat apa-apa lagi. Cuma bisa sampai situ," papar Silvia.

Keluarga Laura Anna sudah memastikan akan mengajukan banding apabila vonis yang dijatuhkan ke Gaga Muhammad lebih ringan dari tuntutan.

"Kalau di bawah 2 atau 3 tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga nggak terima juga ya. Ya nanti kita lihat saja gimana, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan," kata Silvia.

Silvia juga menyebut selain pidana, ada juga sidang perdata. Akan tetapi, karena Laura Anna meninggal dunia, sidang tersebut selesai.

"Kemarin kan ada perdata kan, cuma karena almarhum sudah nggak ada, jadi nggak ada perdata. Jadi kita cuma bisa sampai sini aja, putusan," pungkas pengacara Laura Anna.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved