Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UMP

Resmi, Anies Baswedan Digugat para Pengusaha, Wagub: Kita Ini kan Negara Demokrasi, Jadi Biasa Ya

Sebelumnya diketahui Gubernur Anies Baswedan merevisi terkait UMP. Hal tersebut menjadi sortan publik hingga para pengusaha.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

(tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved