Nasional
Deklarasi Prabowo-Jokowi Pilpres 2024, PDI-P Peringatkan agar Taat Konstitusi
Deklarasi Prabowo-Jokowi untuk Pilpres 2024. PRI-P peringatkan soal ketaatan dalam konstitusi.
Adapun masa jabatan presiden dan wakil presiden berlaku maksimal hanya dua periode. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945.
Presiden Jokowi sendiri telah menjabat presiden selama dua periode yaitu pada 2014-2019 dilanjutkan 2019-2024.
Menurut Hasto, semua pihak sudah seharusnya taat pada konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden itu.
"Konstitusi telah menegaskan bagaimana Presiden melakukan jabatan selama dua periode, dan itulah yang jadi hukum dasar kita untuk kita taati secara bersama-sama," jelasnya.
Kendati demikian, PDI-P melihat apa yang mengemuka soal wacana penambahan masa jabatan presiden dengan munculnya deklarasi Prabowo-Jokowi sebagai dinamika politik.
Menurut Hasto, hal ini sah-sah saja di dalam sebuah negara demokrasi.
"Tetapi PDI-P mengingatkan mari kita berdemokrasi dengan meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi yang taat kepada konstitusi," tegasnya.
Hasto menambahkan, perlu diingat bahwa pemegang kedaulatan seluruh kekuasaan politik adalah rakyat yang juga diatur dalam konstitusi.
Oleh karena itu, Hasto menilai pihak-pihak yang mendorong Jokowi untuk maju kembali dalam Pilpres untuk taat konstitusi.
(Kompas.com)
Tautan: