Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Begini Kabar Kasus Ali Kenter Selang Dua Pekan Diproses di Mapolda Sulut

Ali Kenter sementara diperiksa di Mapolda Sulut atas laporan dari Mantan Bupati Sehan Landjar.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Ali Kenter, tersangka penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 

TRIBUNMANAFO.CO.ID, Manado - Selang dua minggu lebih Ali Kenter pelaku penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim Sehan Landjar ditahan oleh polisi.

Ia ditahan Ditkrimum Polda Sulut pada 31 Desember 2021 lalu.

Kini kasus tersebut masih sementara bergulir.

Ali Kenter sementara diperiksa di Mapolda Sulut atas laporan dari Mantan Bupati Sehan Landjar.

Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022) mengatakan saat ini kasus Ali Kenter baru akan naik pada tingkat penyelidikan. 

"Ya, saat ini Ali Kenter masih ditahan dan untuk tahapan baru pada tingkat Lidik, belum limpahkan berkas," katanya.

Ali Kenter yang masih mendekam di tahanan Polda Sulut terhitung sejak dirinya ditahan 16 hari yang lalu.

"Jadi untuk jangka waktu penahanan di ruang tahanan Polda Sulut selama 23 hari," ujar Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast saat gelar Konferensi Pers dua pekan yang lalu.

Diketahui, Ali Kenter ditahan atas peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dalam hal ini menggigit hidun Mantan Bupati Bolmut.

Pihak korban, Sehan Landjar telah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/185/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2021.

Sebelumnya, dalam keterangan Pers, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno membenarkan  penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ali Kenter pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.

TKP bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu.

Penganiayaan lanjutnya diduga karena persoalan hutang-piutang.

Kronologi kejadian saat itu korban sedang berada di rumah tersangka.

Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.

Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan.

Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan hutang piutang secara baik-baik

Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.

Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk disamping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.

Mendengar jeritan “adoh” dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.

Usai kejadian, korbanpun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.

“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” singkat Irjen Pol Mulyatno.

Anggota DPRD Manado Jurani Rurumbua Peka dengan Keluhan Masyarakat

Dialog International Penyelamatan Bumi dari Perubahan Iklim, Bupati Minut Tampil sebagai Pembicara

KKB Papua Awal Tahun Tantang Perang TNI-Polri, Kini Minta Pasukan Militer Ditarik, Ini Sebabnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved