Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Prabowo-Jokowi Diduetkan di Pilpres 2024, Ritonga: Sama Saja Mengerdilkan Potensi Anak Bangsa

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengatakan duet tersebut memang tidak dilarang oleh konstitusi.

Foto/twitter
Jokowi dan Prabowo saat makan bersama setelah bertemu di Stasiun Lebak Bulus beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya menduetkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo tengah ramai diperbincangkan.

Dukungan Prabowo Subianto-Joko Widodo untuk maju dalam pemilihan presiden 2024 kembali muncul.

Dukungan itu kembali muncul dari Sekretariat Bersama (Sekber).

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengatakan duet tersebut memang tidak dilarang oleh konstitusi.

Baca juga: Jokowi Dideklarasikan Maju Jadi Calon Wakil Presiden Prabowo di Pilpres 2024, Pengamat: Tidak Etis

Sebagai cawapres, Jokowi dinilai oleh Sekber dapat menjaga kesinambungan pembangunan di Indonesia.

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Sekretariat Bersama (Sekber), mendorong Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) dalam konstestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam deklarasi dukungannya, Sekber menilai, kondisi perekonomian dan beberapa aspek strategis di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dinilai menunjukkan laju perkembangan.

Tak hanya itu, masuknya Prabowo Subianto dalam kabinet kerja Jokowi pada periode kedua juga dinilai telah menjaga kestabilan politik di Indonesia.

Menyikapi adanya deklarasi tersebut, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menyebut kalau, duet Prabowo - Jokowi ini seolah mengenyampingkan potensi anak bangsa.

"Padahal, kalau mau objektif banyak anak bangsa yang kemampuannya lebih mumpuni daripada Prabowo dan Jokowi," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2022).

Dirinya menilai, kondisi partai politik di Indonesia saat ini, banyak dihuni oleh para politisi muda yang juga potensial untuk memimpin.

Bahkan kata Jamiluddin, sebagian besar dari mereka juga diyakini dapat membuat Indonesia lebih maju dari periode kepemimpinan Jokowi.

"Mereka ini akan dapat memajukan Indonesia jauh melebihi yang dilakukan rezim saat ini," bebernya.

Dia beranggapan, para inisiator Sekber ini merupakan golongan yang memiliki kepentingan dari majunya kembali Jokowi menjadi pemimpin mendatang.

Jamiluddin beranggapan, upaya untuk menduetkan Prabowo-Jokowi sebagai pasangan Capres dan Cawapres merupakan cara untuk mengenyampingkan peran anak muda milik bangsa.

"Jadi, upaya menduetkan Prabowo-Jokowi sama saja mengerdilkan potensi anak bangsa untuk memimpin negeri tercinta," ujarnya.

Sekber Dorong Prabowo Calon Presiden & Jokowi Calon Wakil Presiden 2024

Sejumlah orang yang menamakan diri Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Mereka menilai kepemimpinan Jokowi pada periode kedua telah memberikan kemajuan bagi Indonesia dan ingin Jokowi-Prabowo melanjutkan kerja-kerja mereka lewat Kabinet Indonesia Maju Jilid II di 2024.

"Kami dari Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong Bapak Prabowo Subianto, calon presiden, dan Bapak Joko Widodo, calon wakil presiden (cawapres), sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju Jilid II untuk maju dalam Pemilu 2024," kata Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi Gisel Italiane dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Para relawan berpendapat Jokowi telah berhasil mengonsolidasikan kekuatan dengan merekrut Prabowo di pemerintahan periode kedua.

Mereka menilai langkah itu menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen.

Sekber Prabowo-Jokowo menyampaikan pencalonan Prabowo-Jokowi perlu dilakukan untuk melanjutkan pembangunan Indonesia.

Mereka berkata pemulihan perekonomian pascapandemi perlu terus dikawal.

Selain itu, para relawan menyebut ada sejumlah proyek strategis yang perlu kesinambungan pemerintahan.

Salah satunya proyek pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara.

"Dalam rangka melanjutkan kesinambungan kerja dan pembangunan nasional menuju Indonesia maju," ucap Gisel.

menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dalam setiap hidup berkonstitusi, ada yang namanya budaya berkonstitusi.

Sehingga, menurut Feri, tidak elok kiranya Presiden Joko Widodo terjebak hasutan pendukungnya yang menikmati kuasa dengan kemudian meminta presiden memperpanjang masa jabatan atau menjadi wakil Prabowo Subianto.

"Presiden itu tanggung jawab seumur hidup, hanya saja masa jabatannya dibatasi 2 periode (10 tahun). Setiap yang habis periode dalam budaya berkonstitusi tetap dipanggil presiden," kata Feri saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).

Feri pun tak bisa membayangkan, jika seseorang yang sebelumnya dipanggil Presiden, malah berminat menjadi calon wakil presiden.

Terlebih, menjadi Cawapres dari orang yang pernah dikalahkannya dua kali berturut-turut dalam Pilpres.

"Tidak elok dan tidak etis jika presiden maju jadi wakil (presiden). Ibarat sudah jadi jenderal tapi tiba-tiba berminat jadi kopral. Enggak boleh terjadi itu," ujar Feri.

Sebelumnya, deklarasi serupa pernah dilakukan oleh relawan bernama Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 DKI Jakarta.

Pada 23 Oktober 2021, mereka mendukung Jokowi-Prabowo maju pada 2024 untuk menekan polarisasi politik.

"Selama ini kita tahu di Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan Pilpres 2019 kemarin (ada polarisasi). Apabila hal seperti itu terulang lagi di 2024, eskalasinya semakin besar akan semakin keras dan meluas dan sulit dikendalikan," ucap Ketua Komunitas Jokpro 2024, Baron Danardono Wibowo.

Ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Ada sejumlah pihak yang menafsirkan berbeda ketentuan tersebut.

Salah satunya, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tak bisa kembali mencalonkan diri meski untuk jabatan wapres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Upaya Menduetkan Prabowo-Jokowi Sama Saja Mengerdilkan Potensi Anak Bangsa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved