Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebiri

Sosok Aris, Terpidana Pertama yang Dikebiri Kimia di Indonesia

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto

Editor: Aldi Ponge
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian 

"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.

Tolak Kebiri Kimia

Sementara itu, saat ditemui di Lapas Mojokerto, Senin siang (26/8/2019), Aris menolak hukuman kebiri kimia itu.

Ia lebih memilih dihukum penjara atau dihukum mati.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup."

"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," kata Aris, dikutip dari Surya.co.id.

Dalam keterangannya, Aris juga mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Namun, dia memilih tambahan hukuman 20 tahun penjara atau dihukum mati dibandingkan disuntik kebiri kimia.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya saat itu.

Terkait kapan hukuman kebiri kimia itu dilakukan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu, Sunarta mengatakan, Aris baru akan menerima hukuman kebiri setelah menjalani hukuman penjara.

Diberitakan Kompas.com, Aris masih akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun ke depan.

Diketahui, selain divonis 12 tahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Kabupaten Mojokerto dalam kasus pemerkosaan terhadap anak, ternyata Aris juga divonis 8 tahun oleh PN Kota Mojokerto dalam perkara yang sama.

"Jika menjalani sepenuhnya, akumulasinya menjadi 20 tahun," kata Sunarta, Jumat (30/8/2019).

Sementara hukuman tambahan berupa kebiri kimia akan dijalani terpidana Aris setelah menjalani hukuman pokok penjara.

"Jadi sebelum dia bebas, dia harus sudah menjalani hukuman kebiri kimia," ujar Sunarta.

Komnas HAM: Hukuman Mati Bukanlah Hukuman Maksimal

Komisi III DPR RI menyayangkan sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Menurut DPR, sikap Komnas HAM itu terkesan mengabaikan korban.

Terdakwa kasus perkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya.

Dalam rapat kerja yang digelar hari Kamis (13/1), anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai sikap Komnas HAM terlalu membabi buta.

Menanggapi kritikan dari Komisi III DPR, Komnas HAM menyatakan, sangat mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan.

Namun, bagi Komnas HAM, hukuman maksimal bukanlah hukuman mati.

Sebelumnya, Herry Wirawan, oknum guru dan pemilik pondok pesantren yang memerkosa belasan santriwatinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, perbuatan heri digolongkan sebagai kejahatan sangat serius.

Sumber: Inilah M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Bagaimana Nasibnya Kini?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved