Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Kabar Ustaz Yusuf Mansur, Digugat Zaini Mustofa Rp 98,7 Triliun atas Dugaan Kasus Wanprestasi

Gugatan terhadap Yusuf Mansur dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022) atas kasus dugaan wanprestasi. 

Youtube Yusuf Mansur Official
Nama Ustaz Yusuf Mansur tengah ramai diperbincangkan gara-gara tudingan penipuan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ustaz Yusuf Mansur kini kembali menghadapi masalah hukum.

Ayah Wirda Mansur tersebut digugat seseorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Yusuf Mansur digugat dengan nominal fantastis yakni mencapai Rp 98 Triliun atas dugaan kasus wanprestasi.

Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022) atas kasus dugaan wanprestasi

Selain Yusuf Mansur, tiga tergugat lainnya yakni PT. Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani. 

Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat. 

Zaini Mustofa dalam petitumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan seluruhnya. 

"Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III,” bunyi permohonan Zaini Mustofa. 

“Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL  DARUSSALAM  MADANI alias BMT," bunyi isi petitumnya lagi.

Tangkapan layar daftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tangkapan layar daftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sipp.pn-jakartaselatan.go.id)

Bukan hanya itu, keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun. 

Tidak hanya itu keempat tergugat juga harus membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp 10 juta, dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

Adapun Sidang perdana dijadwalkan pada 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat tiga perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak beberapa waktu lalu. 

Gugatan tersebut yakni adanya dugaan investasi bodong berupa Hotel Siti di kawasan Kota Tangerang. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved