Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Hukuman Tembak Mati akan Diberlakukan, Jika Tuntutan Kasus Pelecehan Herry Wirawan Dikabulkan

Seperti yang diketahui pelaku yang melecehkan puluhan santriwatinya sudah mendapatkan vonis.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pelaku yang melecehkan puluhan santriwatinya sudah mendapatkan vonis.

Diketahui pelaku yang bernama Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Terkait hal tersebut pelaku akan ditembak mati dari jarak dekat.

Baca juga: Dicekoki Obat Kuat oleh Kekasihnya, Seorang Gadis 17 Tahun Tewas Alami Pendarahan

Baca juga: Respon Ahok Usai Disebut Bakal Didorong PDIP Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024: Sejauh Ini Enggak Ada

Baca juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Real Madrid Dini Hari Ini, Awas Barca Jadi Bulan-bulanan El Real

Foto : Herry Wirawan, pelaku yang melecehan puluhan santriwati. (istimewa)

Pelaku rudapaksa dan menghamili santri, Herry Wirawan, akan ditembak mati di bagian jantungnya dari jarak dekat.

Eksekusi mati itu akan dilakukan jika majelis hakim yang memimpin sidang kasus asusila di sebuah pesantren di Kota Bandung mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa diberi hukuman mati.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep, yang menjadi jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.

Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.

Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.

Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambanga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.

Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.

Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.

Regu tembak yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.

Foto : Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa para santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Kolase foto istimewa/Tribun Jabar)

Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.

Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved