Kasus Pelecehan
Masih Ingat Guru Pesantren yang Cabuli Santriwati? Kini Dttuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Kabarnya guru pesantren yang juga sekaligus pemilik kini dituntut hukum mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Guru Pesantren yang cabuli santriwati?
Kabarnya guru pesantren yang juga sekaligus pemilik kini dituntut hukum mati.
Ini alasan Herry Wirawan di tuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 05.02 WIB Rabu 12 Januari 2022, Berikut Info Lengkap BMKG Lokasi dan Magnitudonya
Baca juga: Daerah-daerah yang Diingatkan BMKG Berpotensi Cuaca Ekstrem Hari Ini Rabu 12 Januari 2022
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 12 Januari 2022, BMKG: 24 Kota Akan Diguyur Hujan
Terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, (36 tahun), dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (11/1/2022).
Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Lantas, apa alasan jaksa?
Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Mengacu Konvensi PBB
Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.
"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.
2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik
Asep melanjutkan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.